Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BUNGKU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
556/Pdt.G/2025/PA.Buk JUFRI AHMAD bin M.A BADUDDIN RISNA DEWI binti SUNUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 556/Pdt.G/2025/PA.Buk
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat 556/Pdt.G/2025/PA.Buk
Penggugat
NoNama
1JUFRI AHMAD bin M.A BADUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Armawati, S.H, M.SiJUFRI AHMAD bin M.A BADUDDIN
Tergugat
NoNama
1RISNA DEWI binti SUNUSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan ahli waris dari almarhum M.A Baduddin alias M. Achmad Baduddin adalah :
    1.   Risna Dewi binti Sunusi
    2. Jufri Ahmad Bin M.A Baduddin
  3. Menetapkan harta peninggalan almarhum berupa:
    1. Sebidang tanah seluas ± 150 m atas nama pewaris (M.A Baduddin alias    M. Achmad Baduddin) yang terletak di kelurahan/Desa Wata, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jln Sekolah SDN Wata;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jln Trans Sulawesi;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Pekuburan;
  • Sebelah barat berbatasan dengan Sekolah SDN Wata;

4.1.1 Bahwa diatas tanah tersebut pada angka 9.1, berdiri 1 (satu)  bangunan Rumah, dibangun sekitar tahun pada tahun 2003 dengan luas bangunan 12,40 m x 13,90 m = 172,36 M2, dengan biaya pembangunan dari Pewaris (M.A Baduddin alias M. Achmad Baduddin),;-----

  1. Bahwa Sebidang tanah seluas ± 15x27 m atas nama M.A Baduddin    alias     M. Achmad Baduddin, yang terletak di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan papa Garna
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan jln lagarutu
  • Sebelah Timur berbatasan dengan dedy
  • Sebelah Barat berbatasan dengan kamuku
    1. Bahwa 1 (satu) bangunan Rumah yang berdiri diatas tanah pada point 9.2 tersebut, dibangun sekitar tahun pada tahun 1991 dengan luas bangunan 12,19 m x 9,50 m = 110,805 M2, dengan biaya pembangunan diperoleh dari Pewaris (M.A Baduddin alias M. Achmad Baduddin),

Yang selanjutnya sebagai objet sengketa;

  1. Menetapkan hak dan atau bagian/kadar masing-masing ahli waris almarhum M.A Baduddin    alias     M. Achmad Baduddin   menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta warisan almarhum M.A Baduddin    alias     M. Achmad Baduddin yang selanjutnya dibagi warisan diantara para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian/kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membagi warisan tersebut secara kekeluargaan (Natura). Namun jika Tergugat tidak mau membaginya secara suka rela (natura) Maka  Penggugat  memohon dengan hormat kepada Pengadilan Agama Bungku Bungku in Casu Majelis Hakim yang mememeriksa dan menyidangkan serta memutus perkara a quo untuk menetapkan harta warisan tersebut di lelang, baik melalui bantuan pengadilan, maupun melalui kantor lelang negara atas biaya Tergugat, kemudian di bagi warisan di antara para penggugat dan tergugat sesuai dengan bagian/kadarnya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.;
  4. Menetapkan dan memerintahkan agar dilakukan Sita Marital atas objek harta warisan sebagaimana pada Petitum nomor 3 (tiga)  diatas.
  5. Menghukum tergugat dengan hukuman paksa (Dwangsom) membayar kepada penggugat berupa uang sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah) setiap hari lalai menjalankan isi putusan;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara tersebut diatas, dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;
  8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER:

Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak