Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BUNGKU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
579/Pdt.G/2025/PA.Buk Hennimawati Binti Nahor Bosi Mariadi Husen Bin Akamudin Husen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 579/Pdt.G/2025/PA.Buk
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat 579/Pdt.G/2025/PA.Buk
Penggugat
NoNama
1Hennimawati Binti Nahor Bosi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, S.H.Hennimawati Binti Nahor Bosi
Tergugat
NoNama
1Mariadi Husen Bin Akamudin Husen
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Harta Bersama (Gono Gini) antara Penggugat dan Tergugat yaitu :
  1. Sebidang Tanah dengan luas ± 5.174 M (kurang lebih, lima ribu seratus tujuhh puluh empat meter persegi), Sartifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat (Mariadi Husen), Nomor:01690 Tahun 2019, dengan batas-batas Tanah:
  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Milik Saudara Hamka.
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Milik Saudari Marlina.
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan desa.
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan sungai.
    b. Satu Bangunan Rumah ukuran (10x26) Meter (sepuluh kali dua puluh enam meter), dengan luas ±260 M (kurang lebih dua ratus enam puluh meter persegi), di atas tanah bersertifikat Nomor:01690 Tahun 2019 atas nama Tergugat (Mariadi Husen);
  1. Hutang bersama Penggugat dan tergugat kepada Turut Tergugat II (PT. Bank Sulteng Cabang Bungku), sebagaimana Surat Pemberitahuan nomor : 2004/ BPD-ST/BKU/IX-SPPK/2021, tentang Persetujuhhan Kredit, dengan jumlah plafond yaitu sebesar Rp. 235.000.000.- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan jangka waktu 144 Bulan atas nama Hennimawati (Penggugat), dan disetujui Mariadi Husen (Tergugat) dan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 83/2021, tertanggal Bungku 17 Februari 2021.

Adalah harta dan kewajiban Bersama dan harus dibagi dua sama besar;

  1. Menetapkan Peletakan Sita Marital terhadap:
  1. Sebidang Tanah dengan luas ± 5.174 M (kurang lebih, lima ribu seratus tujuhh puluh empat meter persegi), atas Sartifikat Hak Milik (SHM) Nomor:01690 Tahun 2019 atas nama Tergugat (Mariadi Husen), yang terletak di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan batas-batas Tanah:
  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Milik Saudara Hamka.
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Milik Saudari Marlina.
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan desa.
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan sungai.
  1. Satu Bangunan Rumah ukuran (10x26) Meter (sepuluh kali dua puluh enam meter), dengan luas ±260 M (kurang lebih dua ratus enam puluh meter persegi), di atas tanah bersertifikat Nomor:01690 Tahun 2019 atas nama Tergugat (Mariadi Husen);
  2. Menghukum Penggugat dan Tergugat yang menguasai objek sengketa, untuk menjual Sebidang Tanah dan Bangunan atas Sartifikat Hak Milik (SHM) Nomor:01690 Tahun 2019 atas nama Tergugat (Mariadi Husen), kemudian membagi dua hasil penjualan tersebut sama besar dan diserahkan secara sukarela kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat, atau bila tidak bisa dibagi secara natura, maka di jual lelang berdasarkan Poin 3 di atas, kemudian diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing 1/2 (seperdua) bagian sama besar;

 

  1. Menghukum Penggugat dan Tergugat membayar hutang Bersama kepada Turut Tergugat II sebesar Rp.181.070.759 (seratus delapan puluh satu juta tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), denga cara dibagi dua sama besar;

 

  1. Menghukum Tergugat atas hutang bersama, yang telah dibayar oleh Penggugat untuk membayar ganti rugi biaya Angsuran Pokok dan Bunga yang sudah dibayarkan Penggugat kepada Turut Tergugat II selama 8 bulan dari tanggal 17/01/2025 sampai dengan tanggal 17/8/2025 sebesar Rp  23.922.232 (dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh dua, dua ratus tiga puluh dua rupiah), dengan cara dibagi dua sama besar, yaitu sebesar Rp. 11.961.116., (Sebelas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Seratus Enam Belas Rupiah).

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I, agar menerbitkan duplikat Sartifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tergugat (Mariadi Husen), Nomor:01690 Tahun 2019, yang terletak di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan batas-batas Tanah:
  • Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Milik Saudara Hamka.
  • Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Milik Saudari Marlina.
  • Sebelah Timur : Berbatasan dengan jalan desa.
  • Sebelah Barat : Berbatasan dengan sungai.
    8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi, maupun perlawanan atau peninjauan kembali tanpa tanggungan apapun;
    9.Membebankan biaya menurut hukum.

Subsidair

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bungku berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak