| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari pasangan MASYHUN RADJAB dengan HAWA sebagai berikut:
- ANSAR BIN MASYHUN
|
- UZLIFA BIN MASYHUN
|
- WILDAN BIN MASYHUN
|
- AKYAAS BIN MASYHUN
|
- ULYANA BIN MASYHUN
|
- IRAYANTI BIN MASYHUN
|
- HAWA
|
- Menetapkan harta warisan berupa: Sebidang tanah bersertifikat Nomor SHM. 71 dengan surat Keputusan No.73/HN/TN/PRONA/BPN/Pso-18/93-94.TGL. 19 FEBRUARI 1994. No. 23 seluas 7.696 m2 yang terletak di Desa Bahonsuai Kecamatan Bumiraya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah HASIDU dan MASYHUN;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah BALHAIR dan Tanah Negara;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah SALEH, MOH HAMLI, HARISTAN dan SITI NORMA;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara (kali).
- menetapkan penjualan warisan antara Penggugat I dan Penggugat II yang dengan luas 6 x 50 M2 yang telah dijual oleh penggugat II sah Secara Hukum;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris MASYHUN RADJAB menurut Hukum Waris Islam atau menurut kesepakatan Para Penggugat atau berdasarkan pembagian dari pewaris MASYHUN RADJAB yang ditentukan pada saat itu yakni:
|
No
|
|
Luas pembagian tanah
|
-
|
ANSAR BIN MASYHUN
|
22 X 50 M2
|
-
|
UZLIFA BIN MASYHUN
|
22 X 50 M2
|
-
|
WILDAN BIN MASYHUN
|
20 X 50 M2
|
-
|
AKYAAS BIN MASYHUN
|
15 X 45 M2
|
-
|
ULYANA BIN MASYHUN
|
20 X 50 M2
|
-
|
IRAYANTI BIN MASYHUN
|
10 X 50 M2
|
|
7.
|
-
|
7 X 50 M2, 6 X 50 M2 dan 12 X 15 M2
|
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |